Legitimasi pemerintah dengan memberlakukan UU BHP ini disinyalir akan membuat segregasi atau pemisahan akan akses pendidikan. Khususnya ke PTN. Maka tak mengherankan jika komersialisasi pendidikan seolah menjadi proyek besar bagi pemerintah untuk “cuci tangan” dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara sistem pendidikan nasional. Dan Imbas dari pemberlakuan kebijakan tersebut ialah, Perguruan Tinggi akan mematok biaya setinggi-tingginya dengan alasan meningkatkan dan mempertahankan mutu. Bahkan yang lebih ironis, Perguruan Tinggi tidak mampu menjelaskan tentang hak-hak masyarakat dan mahasiswa ketika mereka membayar mahal. Yang lebih parah ialah bahwa masyarakat akan semakin terkotak berdasarkan status sosial, yakni ; masyarakat yang kaya dan yang miskin.
Padahal seharusnya hal tersebut menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Dan jika karena keterbatasan dana menjadi alat legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan aksi “cuci tangan” terhadap penyelenggara pendidikan (baca: PTN), maka sepertinya masyarakat perlu menunjukkan sikap tegas dalam melakukan oto kritik terhadap kebijakan negara yang anti rakyat dan justru tidak mampu memberikan kontribusi berarti bagi rakyat untuk memperoleh akses pendidikan yang layak sebagai haknya.
Dan ketika negara tidak mampu memosisikan diri sebagai lembaga pemerintahan yang sanggup menjamin kebebasan rakyatnya untuk berpendidikan dan memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pendidikan, maka pantas kiranya muncul mosi tidak percaya terhadap pemerintahan. Karena praktis, hal tersebut tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Terlebih bagi mereka yang sulit mengenyam pendidikan karena faktor ekonomi dan kemiskinan.
Oleh : Mayshiza Widya
thanks gan infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id