Penduduk Indonesia dan pemerintahan masa orde baru tentu beranggapan hidup pada masa itu lebih menyenangkan dibandingkan saat ini. Namun, tidakkah kita sadar dampak perjanjian utang dahulu terasa sampai sekarang. Indonesia harus membayar utang setiap tahunnya dengan bunga yang sangat tinggi baik itu kepada IMF maupun kepada World bank. Utang luar negeri ini dapat diartikan sebagai bentuk baru dalam kolonialisme dan imperialisme. Salah satu dampaknya adalah penguasaan kekayaan bumi kita oleh pihak asing. Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena memiliki utang kepada pihak asing tersebut dan pihak asing pun berlaku semena-mena dengan memanipulasi banyak hal untuk mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan alam Indonesia.
Padahal untuk menghindari utang luar negeri Indonesia dapat memanfaatkan FDI (foreign direct investment). Investasi ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan, penyerapan teknologi, manajemen, pengetahuan, dan pengalaman tanpa terlalu banyak campur tangan asing. Pihak asing hanya berperan sebagai investor dan Indonesia memperoleh dana untuk pembangunan tanpa terikat utang sama sekali.
Contoh negara yang berhasil memanfaatkan FDI ini adalah negara Iran pasca Syah Iran. Keberhasilan pembangunan Negara Iran juga didorong dengan tidak adanya utang luar negeri negara tersebut. Begitu juga dengan Negara Malaysia, negara ini tidak pernah memperoleh bantuan pinjaman pembiayaan dari IMF. Bagaimana dengan Indonesia sendiri?. Negara Indonesia membutuhkan waktu yang lama, sumber daya dan teknologi yang baik, kebijakan yang mendukung dan perencanaan yang baik agar negara kita dapat terbebas dari lilitan utang luar negeri ini. Begitu terbebasnya Indonesia dari utang luar negeri ini, kita dapat dengan bebas mengelola dan menguasai kekayaan alam negeri kita secara mandiri dan istilah the good boy untuk Indonesia akan lenyap dari benak pihak asing.
Oleh : Ahmad Azhari Pohan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar